Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan

Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan 1.       Bentuk-bentuk Usaha Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga. Sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jenis-Jenis Badan Usaha : ·          Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. ·          BUMN Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. ·        ...